DANA PENSIUN PPPK PETRA

Dana Pensiun PPPK Petra adalah kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun (YDP) PPPK Petra yang didirikan dengan Akta Nomor 27 tanggal 29 Juli 2981, yang dibuat oleh Nursetiani Budi, Sarjana Hukum, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri di Surabaya Nomor 02/1981/P tanggal 23 Mei 1981, pengganti Sastra Kosasih, Notaris di Surabaya, dan pembentukan dananya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor S-285/MK.11/1981 tanggal 17 September 1981.

YDP PPPK Petra tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus PPPK Petra Nomor 121-a/A/P/1993 tanggal 11 Maret 1993 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPPK Petra, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor KEP-058/KM.17/1994 tanggal 10 Maret 1994, dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 33 tanggal 26 April 1994, Tambahan Nomor 16/DP. Saat itu, Dana Pensiun PPPK Petra menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Dalam perjalanannya, Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPPK Petra telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus PPPK Petra Nomor 0042/A/P/II/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPPK Petra, yang telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Nomor KEP-500/NB.1/2015 tanggal 13 April 2015, dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42 tanggal 25 Mei 2015, Tambahan Nomor 17/DP.

Pada tanggal 20 Agustus 2017, Rapat Umum Anggota PPPK Petra memutuskan untuk mengubah penyelenggaraan PPMP menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus PPPK Petra Nomor 398/A/P/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPPK Petra, yang telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Nomor KEP-21/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019, dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 49 tanggal 18 Juni 2019, Tambahan Nomor 26/DP/2019.

VISI, MISI, NILAI INTI, DAN STRATEGI BISNIS

Visi Dana Pensiun PPPK Petra adalah menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang sehat, profesional, dan mandiri, dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun, untuk memberikan jaminan atas kesinambungan penghasilan di masa tua bagi Peserta dan/atau Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun, yang akan menimbulkan rasa tenang, meningkatkan semangat kerja, dan membangkitkan loyalitas dalam bekerja.

Misi Dana Pensiun PPPK Petra adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan:

  • menjalankan amanat yang diberikan secara jujur dan penuh tanggung jawab;
  • mengelola aset melalui investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Arahan Investasi Dana Pensiun, secara aman dan penuh kehati-hatian, serta mampu memberikan imbal hasil investasi yang optimal;
  • menyediakan sistem administrasi yang rapi, tertib, dan akurat; dan
  • menerapkan prinsip berdoa dan bekerja (ora et labora).

Nilai inti Dana Pensiun PPPK Petra adalah mengutamakan profesionalisme, integritas, dan saling menghargai sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kesetaraan.

Strategi bisnis Dana Pensiun PPPK Petra adalah:

  1. Optimalisasi Iuran Pensiun
    Dana Pensiun PPPK Petra mendorong Pemberi Kerja untuk menyetorkan Iuran Pensiun, baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, secara tepat waktu dan tepat jumlah, selambat-lambatnya setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, agar pengembangan dana dapat berjalan dengan efektif.
  2. Efisiensi Beban Operasional
    Dana Pensiun PPPK Petra melakukan penetapan skala prioritas pada Beban Operasional, agar memenuhi batasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
  3. Alokasi Aset Strategis
    Dana Pensiun PPPK Petra melakukan pengalokasian aset strategis untuk mencapai imbal hasil investasi yang optimal pada tingkat risiko yang dapat diterima, yaitu yang bersifat konservatif hingga moderat.
  4. Keterbukaan Informasi Yang Bertanggung Jawab
    Dana Pensiun PPPK Petra mendukung keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, dengan menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara akurat, tepat waktu, dan tepat sasaran.

SUSUNAN PENGURUS DAN DEWAN PENGURUS

Susunan Pengurus Dana Pensiun PPPK Petra untuk masa jabatan 1 April 2018 hingga 1 April 2023, sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus PPPK Petra Nomor 095/A/P/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penunjukan Anggota Pengurus Dana Pensiun PPPK Petra, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan Pengurus PPPK Petra Nomor 125/A/P/V/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penunjukan Anggota Pengurus Dana Pensiun PPPK Petra adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota : Ariany Insjaftono, S.Si., M.Miss.
Sekretaris merangkap Anggota : Ir. Suwandi Tanudjaja
Bendahara merangkap Anggota : Dra. Dewi Setio

Susunan Dewan Pengawas Dana Pensiun PPPK Petra untuk masa jabatan 17 Mei 2019 hingga 17 Mei 2022, sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus PPPK Petra Nomor 127/A/P/V/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penunjukan Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun PPPK Petra, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Keputusan Dewan Pengurus PPPK Petra Nomor 572/DP/SK/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penunjukan Ir. Widodo Adipranoto sebagai Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun PPPK Petra adalah sebagai berikut:

Wakil Pemberi Kerja

Ketua merangkap Anggota : Ir. Widodo Adipranoto

Anggota : Lim Arif Alfian Nour, S.E.

Wakil Peserta

Sekretaris merangkap Anggota : Dodo Aswinardono, S.E., M.Com. (Acct.)

Anggota : Dr. Sautma Ronni Basana Batubara, S.E., M.E., RFC, CFP, AEPP, CSA

KEPESERTAAN DAN LIABILITAS MANFAAT PENSIUN

Hingga tanggal 31 Desember 2020, jumlah Peserta Aktif dan Bekas Pegawai Dana Pensiun PPPK Petra adalah sebanyak 1.770 orang, yang terdiri atas 1.302 orang Peserta Aktif dan Bekas Pegawai dari PPPK Petra dan 468 orang Peserta Aktif dan Bekas Pegawai dari YPTK Petra.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, pengelompokan dana sesuai dengan kategori Usia Peserta adalah: umum (usia 18—55 tahun) sebesar 51,45% dan khusus (usia di atas 55 tahun) sebesar 48,55%, dengan total Liabilitas Manfaat Pensiun sebesar Rp140.943.598.542.

TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT, SARAN, DAN USULAN

Peserta Dana Pensiun PPPK Petra dapat menyampaikan pendapat, saran, dan usulan tentang investasi melalui dua cara:

  1. Disampaikan kepada perwakilan Peserta dalam keanggotaan Dewan Pengawas, yaitu:
    • bagi Peserta dari PPPK Petra, kepada Bapak Dodo Aswinardono, S.E., M.Com. (Acct.)
    • bagi Peserta dari YPTK Petra, kepada Dr. Sautma Ronni Basana Batubara, S.E., M.E., RFC, CFP, AEPP, CSA
  2. Disampaikan langsung kepada Pengurus Dana Pensiun PPPK Petra melalui e-mail: saran@danapensiun.pppkpetra.or.id

Pengurus Dana Pensiun PPPK Petra akan memberikan tanggapan atas penyampaian pendapat, saran, dan usulan tentang investasi dari Peserta Dana Pensiun PPPK Petra.

PRESTASI DANA PENSIUN PPPK PETRA

Pendiri dan Dewan Pengawas Dana Pensiun PPPK Petra telah menetapkan sasaran imbal hasil investasi sebesar 8% per tahun dari rata-rata portofolio investasi. Imbal hasil investasi pada akhir tahun 2019 adalah sebesar 12,90% dan pada akhir tahun 2020 adalah sebesar 14,16%.

Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dana Pensiun PPPK Petra meraih ADPI Awards sebagai Dana Pensiun Terbaik Pertama untuk DPPK PPIP dengan Aset Neto kurang atau sama dengan Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).

Loading